Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Cyber Crime & Cyber Law
Kelompok II :
Syahrudin 12114655
Fahrul Rozi 12114595
Herman 12114692
Zulkarnaen 12114237
Angga Ramadhan 12114624
M Amir Zafar 12114668
Dian mardiani 12114630
Sehono 12114417
Yaya musfirat*
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Cyber Crime & Cyber Law”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas untuk mendapat nilai Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Teknologi.
Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cyber Crime & Cyber Law, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cyber Crime dan Criber Law.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 1 May 2013
Penyusun
Daftar Isi
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Latar BelakangMetode Penulisan
Tujuan Penulisan
Bab II Cyber Crime
Pengertian Cyber CrimeMotif Cyber Crime
Faktor Penyebab
Karakteristik Cyber Crime
Jenis Cyber Crime
Perkembangan Cyber Crime Di Indonesia
Cara Penanganan Dan Contoh Kasus
Bab III Cyber Law
Pengertian Cyber LawRuang Lingkup Cyber Law
Topik Seputar Cyber Law
Komponen Dari Cyber Law
Asas-asas Cyber Law
Perkembangan Cyber Crime Di Indonesia
Bab IV Penutup
Kesimpulan
Saran
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar