• JAKARTA, KOMPAS.com —
  • 1.Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya
  • Menurut data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga akhir 2012 tercatat sudah ada lebih dari 15 juta pengguna kartu kredit.
  • Kasus cybercrime dari segi hukum pidana
THANKS TO OUR DOSEN IBU RINI NURAINI St.M.Kom

Sabtu, 06 April 2013

Pembobolan Kartu Kredit


Transaksi dengan kartu kredit atau kartu debet sudah menjadi hal lumrah. Meskipun kasus kejahatan pembobolan kartu kredit/debet cukup tinggi, tetapi jumlah penggunanya semakin tinggi. Para penggunanya pun dituntut untuk semakin jeli dan waspada menggunakan ’kartu sakti’ tersebut.

Menurut data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga akhir 2012 tercatat sudah ada lebih dari 15 juta pengguna kartu kredit. Sementara jumlah pengguna kartu debet sudah jauh lebih banyak lagi.


Nilai transaksi dengan kartu kredit juga cukup besar. Dari jumlah kartu kredit yang beredar tersebut, rata-rata transaksi bulanan sekitar Rp 16-17 triliun. Khusus nilai transaksi kartu kredit pada Juni 2012 bahkan mencapai Rp 18 triliun karena masa liburan anak sekolah.

Tingginya angka transaksi dengan kartu kredit membuat para peretas dan pelaku kejahatan dunia maya tergiur. Sering terjadi pembobolan data kartu kredit. Mulai dari transaksi di mal hingga pembobolan data lalu dipakai ke luar negeri.

Terbaru, pembobolan kartu kredit dan kartu debit terjadi di dua mal di Jakarta. Pembobolan tersebut merembet hingga ke Kota Padang. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan memperketat transaksi kartu kredit maupun kartu debit ATM.

Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, hasil analisis common purchase point (CPP) atau kesamaan data historis transaksi pengguna kartu, terungkap tempat pencurian data berkembang di beberapa toko di Jakarta dan Padang. Sejauh ini, sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP.

Dari hasil analis dan sharing antar bank, kata Difi, diketahui bahwa dugaan awal tempat pencurian data terjadi di merchant The Body Shop di dua buah mall di Ibukota. Lalu, setelah dilakukan penelitian lebih seksama, tempat pencurian data kartu kredit juga sudah tersebar hingga ke Padang, Sumatera Barat. Di kota Padang, BI menduga pencurian data terjadi di satu kantor cabang The Body Shop. Total kerugian dari seluruh transaksi nasabah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya.

Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.

Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi aksi kejahatan terhadap kartu kredit dan debit yang digunakan berbelanja di merchant The Body Shop Indonesia di Jakarta. Data kartu dicuri ketika digunakan bertransaksi.

Data curian tersebut lantas digunakan untuk membuat kartu duplikat yang lantas digunakan untuk berbelanja di Meksiko dan Amerika Serikat (AS). Kartu yang datanya dicuri di antaranya adalah kartu debit yang diterbitkan Bank Mandiri dan BCA. Kedua bank itu pun langsung memblokir kartu, namun kerugian diperkirakan sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Sekretaris Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, kebocoran data bisa disebabkan mekanisme double swiping (dua kali penggesekan) pada kartu dengan teknologi magnetic stripe. "Karena itu, kami bersama BI sepakat memperketat aturan bagi merchant," ujarnya.

Difi menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pemilik kartu harus ikut mengawasi proses transaksi di merchant. Dia memisalkan, usai makan di restoran, pemilik kartu seringkali hanya menyerahkan kartunya kepada pelayan dan lantas menerima print hasil transaksi. "Sebaiknya, kita ikut melihat saat kartu digesek di mesin EDC. Pokoknya diawasi," katanya.

Plt Kepala Perwakilan BI Wilayah VIII M Emil Akbar mengaku belum mendapatkan informasi soal pembobolan kartu kredit di Kota Padang. Namun, ia tak menampik bisa saja informasi itu benar, jika sumbernya dari BIJakarta. Sebab, BI Jakarta yang memiliki sistem soal itu.

Untuk antisipasi kasus tersebut, Emil mengatakan tindakannya tentu sama dengan yang dilakukan oleh pimpinan BI lainnya." Maaf kalau saat ini, saya belum bisa memberikan keterangan yang memuaskan. Saya belum dapat laporannya," ucapnya.

Chief Financial Officer  The Body Shop JW Sudomo yang dihubungi via emailnya, membenarkan bahwa adanya terjadi penggandaan kartu nasabah di cabang Body Shop Padang.

"Kami sudah koordinasi dengan bank penyedia EDC, yang pada gilirannya berkoordinasi dengan BI. Kami menutup semua  kemungkinan kebocoran data kartu dengan tidak mengambil data kartu dengan cara apapun. Transaksi dengan kartu kredit di The Body Shop terjamin aman," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengaku kesulitan untuk menangkap pelaku pembobol kartu kredit atau penipuan perdagangan atau belanja online. Saat ini disinyalir banyak website palsu yang bermodus belanja online dengan sistem transfer yang menipu masyarakat Indonesia.

"Seolah olah pelaku menjual barang di online, orang tertarik membeli uang kemudian ditransfer tapi barangnya tidak ada," ujar Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar DJoko Purbohadijoyo beberapa waktu silam.

Dia mengatakan dengan hanya bermodal akses internet pelaku penipuan sudah bisa menggasak uang nasabah dengan mudahnya. "Bikin website sangat mudah saat ini seperti online trading," katanya. Pelaku online tradingyang menipu didominasi menggunakan host name luar negeri dalam membuat website.

Djoko menegaskan Indonesia saat ini sangat minim regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini. "Kita bisa lihat website Jepang, China kan dari sini. Jadi ada celah celah, kita bisa buka website tapi mereka tidak bisa ditindak," ungkapnya.

Polisi, lanjut dia, sulit menangkap pelaku pembobolan atau penipuan belanja online terutama orang asing karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antar kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar