• JAKARTA, KOMPAS.com —
  • 1.Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya
  • Menurut data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga akhir 2012 tercatat sudah ada lebih dari 15 juta pengguna kartu kredit.
  • Kasus cybercrime dari segi hukum pidana
THANKS TO OUR DOSEN IBU RINI NURAINI St.M.Kom

Sabtu, 13 April 2013

Polisi Akui Sulit Memberantas "Cyber Crime"

JAKARTA, KOMPAS.com — "Cyber crime itu sulit diberantas. Internet itu dikenal borderless, dunia tanpa batas," tutur Kanit III Sat III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Roberto GM Pasaribu yang juga aktif di Innocent Images International Task Force-Federal Bureau Investigation sejak 2010, Sabtu (13/4/2013), saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, ada sekitar 200 kasus penipuan lewat internet dan telepon yang dilaporkan dari 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50 dollar AS atau total sekitar Rp 13 miliar.



Menurut Roberto, ada beberapa faktor yang membuat kejahatan melalui internet dan telepon atau yang dikenal dengan cyber crime sangat sulit untuk diberantas. Faktor utama adalah dunia internet yang tidak mungkin bisa dibatasi.

"Misalnya saja kami batasi untuk website yang terdaftar di Indonesia itu (dot)co(dot) id, tapi orang tetap bebas untuk membuat website di (dot)com. Atau untuk kata-kata yang berbau pornografi kami batasi, tapi kalau kata-katanya dalam bahasa lain seperti bahasa Rusia, ya tetap saja bisa terbuka," kata Roberto.
Faktor kedua adalah karena laporan dari masyarakat yang masuk hanya segelintir dari begitu banyak yang terkena penipuan. Roberto mengutip omongan Kepala Subdit III Sumdaling Ditkrimsus AKBP Nazly Harahap, "Kasus penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu." Lalu, faktor ketiga adalah karena pelaku kejahatan yang semakin pintar dengan semakin majunya teknologi. "Dunia maya itu dikenal anonymous. Siapa pun bisa menjadi apa pun," kata Roberto.

Dalam memberantas pelaku tindak kejahatan tersebut, kata Roberto, pelaku mudah sekali membuat situs baru pengganti situsnya yang lama atau menonaktifkan nomor telepon dan menggantinya dengan yang baru sehingga polisi kesulitan melacak jejak pelaku.
"Kami berharap masyarakat mau melaporkan penipuan-penipuan semacam ini sekecil apa pun kerugiannya. Itu sangat membantu polisi," kata Roberto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar