• JAKARTA, KOMPAS.com —
  • 1.Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya
  • Menurut data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga akhir 2012 tercatat sudah ada lebih dari 15 juta pengguna kartu kredit.
  • Kasus cybercrime dari segi hukum pidana
THANKS TO OUR DOSEN IBU RINI NURAINI St.M.Kom

Rabu, 01 Mei 2013

Bab I - Pendahuluan


Bab I
Pendahuluan

Latar Belakang
Pemanfaatan dalam bidang teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat.  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat dan luas. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi factor penting dalam perbuatan melawan hukum.


Metode Penulisan
Makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti UJian Akhir Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan malakah ini, menitikberatkan pada  kegiatan melanggar hukum di dunia maya yang di sebut dengan “Cyber Crime” dan “Cyber Law”. Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data dan informasi melalui media internet yang di dalamnya terdapat banyak artikel dan informasi yang menjelaskan tentang Cyber Crime & Cyber Law ini.


Tujuan Penulisan
Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar